Jangan Cabut Rumput pada Saat Ziarah Kubur! Ini yang Akan Dialami si Mayat Kata Buya Yahya
Pada saat ziarah kubur kita tentu akan membersihkan semua kotoran yang menempel pada kuburan.
Kotoran yang ada di kuburan ini dapat berupa rumput atau dedaunan yang jatuh.
Jika dibiarkan, rumput ini pasti akan menjadi rimbun untuk jangka waktu yang lama.
Pertumbuhannya yang pesat akan membuat semua rumput tersebut menutupi kuburan.
Hal ini jelas akan sangat merusak pemandangan setiap orang yang akan melakukan ziarah kubur.
Lantas apakah boleh rumput tersebut di cabut? Apakah tidak ada hukum terkait larangan mencabut rumput pada saat ziarah kubur? Begini kata Buya Yahya.
Dikutip PortalJember.com dari unggahan video di kanal YouTube Zhafran Channel, yang diunggah pada tanggal 23 Maret 2022 berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum mencabut rumput saat ziarah kubur.
Buya Yahya juga menceritakan bahwa pada zaman dulunya Nabi pernah melewati dua buah kubur yang sedang disiksa.
Kemudian Nabi mengambil pelepah kurma yang dibagi dua, dan selanjutnya Nabi menancapkan pelepah kurma tersebut masing-masing kubur satu belahan.
Lalu Nabi mengatakan "Semoga Allah akan meringankan siksa dua mayat yang di kubur ini selagi belum kering."
Maka disinilah ulama mengatakan bahwa ada satu sahabat yang berwasiat "Jika nanti saya meninggal dunia tolong ambilkan pelepah kurma dan tancapkan agar Allah meringankan siksa kalau saya punya dosa."
"Disini para ulama mengatakan bahwa kalau seandainya kita meletakkan pelepah kurma, itu sah-sah saja. Karena apa? Bukankah semua yang ada di Bumi dari bebasahan itu bertasbih. Sebab tasbihnya makhluk-makhluk itu menjadikan mayat tenang," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menyebutkan bahwa segala apapun yang ada di bumi ini yang berasal dari golongan bebasahan, maka ia akan bertasbih kepada Allah.
"Sehingga rumput-rumput yang di ada di kubur pun makruh hukumnya untuk kita cabuti. Jangan terlalu bersih-bersih, biarkan ada rumput, biarkan mereka bertasbih," kata Buya Yahya.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya tersebut dapat diketahui bahwa mencabut rumput yang ada di atas kuburan itu hukumnya makruh.
Sebagai seorang yang melakukan ziarah kubur kita boleh mencabut rumput yang ada di atas kuburan.
Dalam hal ini Buya Yahya menyarankan agar tidak mencabutnya secara bersih menyeluruh.