Astaghfirullah.. ini Tampang Majikan Laknat yang P3rk0sa ART hingga Hamil, Bayinya-Dijual-Rp 10 Juta
Dari foto yang diterima kumparan, tampak pelaku berkaus warna merah saat diamankan polisi. Wajahnya tampak lesu di hadapan polisi.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut sudah berlangsung sejak korban berusia 16 tahun hingga saat ini berusia 19 tahun. Korban bekerja sebagai penjaga warung kelontong milik pelaku.
"Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan selama tiga tahun, hingga korban hamil yakni pada Maret 2022," kata Ardhie lewat keterangannya, Jumat (3/6).
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie saat memberi penjelasan terkait kasus ART dicabuli majikan di Polsek Cengkareng. Foto: Dok. Istimewa
Ardhie menuturkan, saat itu, pelaku datang melihat warungnya. Tiba-tiba muncul hasrat pelaku untuk mencabuli korban.
Pelaku saat itu, kata Ardhie, memegang tubuh korban hingga akhirnya terjadi pemerkosaan. Korban berusaha melawan, tapi pelaku mengancamnya. Aksi bejat pelaku pun terus berlanjut hingga korban berusia 19 tahun. Pelaku bahkan menyediakan kos-kosan untuk korban.
"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yaitu dengan cara pelaku mengatakan ingin memukul korban jika tidak menuruti kemauannya pelaku yaitu berhubungan intim," ujar Ardhie.
Bayi Hasil Kasus Pencabulan Dijual Pelaku Rp 10 Juta
Kompol Ardhie menyebut, selain menjalankan aksi bejatnya, pelaku juga tidak pernah membayar gaji korban selama bekerja di tempat pelaku. Lebih parahnya, saat korban hamil dan melahirkan, pelaku menjual bayi tersebut ke orang lain seharga Rp 10 juta.
"Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayi tersebut kepada orang lain. Bayi tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 10 juta," imbuh Ardhie.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Ardhie, saat korban mengadu ke pamannya. Sebab, korban sudah tidak punya orang tua. Paman korban pun melaporkan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap. Sedangkan, bayi yang dijual masih didalami kepolisian.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," tutup Ardhie.[Kumparan.com]